Senin, 08 Februari 2016

Poligami

Masalah pelarangan Poligami secara eksplisit, Mitzvath dari Alaha langsung tidak ada satu ayat pun dalam Tanakh. Hanya jika mengembangkan secara implisit (tersirat) bisa dirasionalkan dengan Alaha menciptakan satu pria dan satu wanita (Adam-Hawa). Kita hanya bisa mendasarkan konsep Monogami secara tersirat saja melalui kisah penciptaan Adam-Hawa. Dalam perjalanan sejarah manusia yang tercatat kasus Poligami adalah Lamekh dengan dua istri; Ada dan Zila. 

Masalah Poligami ada banyak alasan rasionalnya; bisa saja karena kekuasaan, upeti wilayah taklukan kepada penguasa, mengikat perjanjian dengan penguasa suatu wilayah agar tidak terjadi perang, atau alasan klasik yang masih banyak dilakukan sampai sekarang karena faktor "ingin memiliki keturunan langsung" jika istri pertama mandul. Namun, poligami punya efek berkepanjangan dengan rasa keadilan yang tak bisa dilakukan secara transparan dan seadil-adilnya seperti Kasus Abraham dan Sarah yang tak kunjung bisa hamil sehingga Sarah sendiri bertindak memberikan Hagar orang Mesir kepada suaminya agar punya keturunan. dan memang Hagar melahirkan Ismael, tetapi akhirnya terjadi pertengkaran terus menerus diantara mereka. Pada akhirnya, Sarah mengandung setelah didatangi Tiga Malaikat, ia melahirkan Ishak menjadi dikenal 12 Suku Israel dan dari hagar 12 Suku Ismael dan slah satunya suku Kedar menjadi duri dalam daging bagi kaum Israel sampai hari ini. Kasus raja Daud dan Salomo berpoligami juga menimbulkan efek berkepanjangan sampai bangsa Israel dibuang ke Babel. 

Jadi Poligami memang tidak ada perintah langsung tetapi kita bisa menganalisa dampak yang ditimbulkannya. Apakah poligami itu dosa pada zaman Tanakh? Itu tergantung dari bagaimana poligami itu terjadi, yakni atas dasar apa? Sebaliknya, dalam Perjanjian Baru dengan belajar dari dampak Poligami atau Poliandri maka Maran Yeshua menegaskan Matius 19:9 “Tetapi Aku berkata kepadamu: Barangsiapa menceraikan isterinya, kecuali karena zinah, lalu kawin dengan perempuan lain, ia berbuat zinah.” Kata "istrinya" adalah bentuk TUNGGAL dengan demikian tidak ada alasan Poligami dalam PB. 

Jikalaupun berbuat zinah bisa diceraikan, lalu kawin lagi, tetap saja harus MONOGAMI. Ini semakin dipertegas rasul Paulus: suami dari satu isteri ... (I Timotius 3:2 dan 12) khususnya bagi rohaniawan sebagai teladan ditengah-tengah umat. Konteks zaman modern, poligami dilakukan ada beberapa alasan yang bersifat dosa: 1. Agar ada keturunan (landasan perkawinan bukan untuk mendapatkan keturunan tapi "Mempraktekkan KASIH satu sama lain"); 2. Nafsu Birahi; 3. Penipuan untuk menjadi warganegara.

ARTIKEL TERKAIT:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar